JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia sudah bersiap untuk pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pelaksanaan PSBB untuk memutus penularan Covid-19. <br /> <br />Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri yang tentunya akan dilakukan dengan aturan new normal atau normal baru. <br /> <br />Berikut 5 fase new normal untuk pemulihan ekonomi yang disusun pemerintah: <br /> <br /> <br /> Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19 <br /> Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan <br /> Berkumpul maksinal 2 orang dalam ruangan <br /> <br /> <br /> Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan <br /> Usaha dengan kontak fisik seperti salon, spa belum diperbolehkan <br /> Kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan <br /> <br /> <br /> Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi untuk salon, spa, dan lainnya. <br /> Sekolah dibuka namun dengan sistem shift <br /> Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan aturan ketat <br /> <br /> <br /> Pembukaan kegiatan ekonomi fase III dengan tambahan evaluasi <br /> Pembukaan secara bertahap untuk restoran, gym, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat <br /> Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi <br /> <br /> <br /> Evaluasi untuk 4 fase <br /> Pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar <br /> Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka <br /> <br />
